Jateng

Cerita Eks Karyawan Sritex, Puluhan Tahun Mengabdi Kini Bertahan Hidup Tanpa Pesangon

×

Cerita Eks Karyawan Sritex, Puluhan Tahun Mengabdi Kini Bertahan Hidup Tanpa Pesangon

Sebarkan artikel ini
sritex
Eks karyawan Sritex yang membawa spanduk bertuliskan "Selesaikan Pesangon" dan "Kurator Kura-kura" saat demo di depan Pengadilan Negeri Semarang. Senin, 12 Januari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Setelah PHK pada 28 Februari 2025 lalu, Maria mengaku tak lagi bekerja. Usianya yang sudah lanjut membuatnya sulit melamar pekerjaan baru.

“Umur sudah 60 tahun, mau kerja di tempat lain tidak bisa. Makanya pesangon itu penting sekali,” ujarnya.

Maria yang berasal dari Timor Leste kini tinggal di rumah bantuan pemerintah di kawasan Sukoharjo. Tanpa suami dan tanpa penghasilan tetap, ia bertahan dengan saling membantu sesama teman. “Saya ikut bantu-bantu teman, biar bisa makan,” katanya.

Pesangon itu bukan sekadar uang bagi Maria. Ia berharap dana tersebut bisa membawanya kembali bertemu keluarga di luar negeri.

“Rencananya mau dipakai untuk ketemu keluarga. Itu harapan saya,” ucapnya pelan.

Sementara itu, Agus Wicaksono, koordinator lapangan aksi solidaritas eks karyawan Sritex, menyebut kondisi para mantan pekerja semakin terjepit. Agus sendiri bekerja 15 tahun di bagian pajak sebelum terkena PHK.

“Sekarang banyak yang nganggur. Saya sendiri angon [pelihara] pitik [ayam] petelur di rumah,” kata Agus.

BACA JUGA: Eksepsi Kasus Dugaan Korupsi, Bos Sritex Sebut Dakwaan Jaksa Prematur

Menurutnya, pesangon sangat dibutuhkan sebagai modal untuk memulai usaha baru. Namun, usia menjadi tembok tinggi bagi para eks karyawan untuk kembali masuk dunia kerja formal.

“Kita mau daftar kerja susah karena usia. Mau daftar ojek online saja tidak bisa,” ujarnya.

Dalam demo tersebut terdapat tiga tuntutan utama yang dibawa massa. Pertama, meminta hakim pengawas mengevaluasi kinerja kurator. Kedua, apabila terbukti tidak profesional, para eks karyawan meminta kurator diganti. Ketiga, mereka juga mendesak evaluasi terhadap Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dinilai berkaitan langsung dengan kinerja kurator. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp