Menurut pihak kepolisian, tersangka menggunakan cairan THC yang merupakan salah satu narkotika jenis modus baru. Pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas.
Cairan THC tersebut berasal dari tersangka AT didapatkan dari seseorang berinisial R. Chandrika Chika menggunakan narkoba bersama keempat tersangka yang positif mengonsumsi ganja atau THC. Mereka adalah AT (24 tahun), MJ (22 tahun), CK (20 tahun), AMO (22 tahun), BB (25 tahun), dan HJ (27 tahun).
Sementara itu, HJ dan BB positif mengonsumsi methaphetamine. Mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Chandrika Chika dan rekannya terjerat Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum selanjutnya.
Itulah informasi seputar Chandrika Chika yang tertangkap karena kasus narkoba. Tetap jaga diri dari lingkungan yang tidak baik, ya! (*).