SEMARANG, beritajateng.tv – Selebgram Chandrika Chika dan lima temannya tertangkap oleh Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Jakarta Selatan karena terlibat dalam kasus narkoba.
Penangkapan Chandrika Chika dan teman-temannya terjadi pada Senin, 22 April 2024. Penangkapan Chandrika di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan laporan dari masyarakat.
Sebagai bukti Chandrika Chika menggunakan narkoba, polisi menyita sebuah pods rokok elektronik yang mengandung cairan narkotika jenis ganja atau likuid THC. Hasil pengujian di Laboratorium Forensik (Labfor) menunjukkan bahwa cairan tersebut positif mengandung ganja.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan empat orang positif mengonsumsi ganja, sementara dua lainnya positif mengonsumsi methaphetamine.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Ungkap Home Industry Narkoba Happy Water dan Sabu di Srondol Semarang
Menurut pihak kepolisian, tersangka menggunakan cairan THC yang merupakan salah satu narkotika jenis modus baru. Pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas.
Cairan THC tersebut berasal dari tersangka AT didapatkan dari seseorang berinisial R. Chandrika Chika menggunakan narkoba bersama keempat tersangka yang positif mengonsumsi ganja atau THC. Mereka adalah AT (24 tahun), MJ (22 tahun), CK (20 tahun), AMO (22 tahun), BB (25 tahun), dan HJ (27 tahun).
Sementara itu, HJ dan BB positif mengonsumsi methaphetamine. Mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Chandrika Chika dan rekannya terjerat Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum selanjutnya.
Itulah informasi seputar Chandrika Chika yang tertangkap karena kasus narkoba. Tetap jaga diri dari lingkungan yang tidak baik, ya! (*).





