SALATIGA, beritajateng.tv – Sedikitnya 35 tindak pidana perjudian diungkap jajaran Polres Salatiga dalam kegiatan cipta kondisi Kamtibmas menjelang bulan suci Ramadan 2025.
Selain 35 kasus perjudian, Polres Salatiga juga mengungkap kasus pelanggaran hukum dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.
Misalnya, 2 kasus pelanggaran peredaran minuman keras (Miras), 2 kasus penyalahgunaan narkoba, 4 kasus dugaan pelanggaran tindak pidana asusila, dan 9 kasus premanisme.
BACA JUGA: Persiapan Arus Mudik 2025, Gubernur Jateng Dorong Percepatan Perbaikan Jalan dalam Dua Pekan
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari mengungkapkan, seluruh kegiatan Polres Salatiga dalam cipta kondisi Kamtibmas pra Ramadan tersebut telah memenuhi target.
“Bahkan melebihi target dalam rangka menekan gangguan Kamtibmas maupun tindak kriminalitas,” tegasnya.
Kapolres juga menyampaikan, kegiatan cipta kondisi pra Ramadan 2025 dilaksanakan jajaran Polres Salatiga melalui kegiatan rutin pada 20 Januari-20 Februari 2025.
Respon (1)