“Saya secara pribadi tidak sepakat dan mengutuk kejadian itu. Kita berdoa semoga Tuhan melindungi kita semua dari hal-hal yang semacam itu. Artinya ya kita jaga betul marwah kelembagaan ini. Semoga ini menjadi marwah pesantren, marwah para kiai supaya ini bisa kita jaga ke depannya,” ucapnya.
Selain itu, kata Sarif, DPRD Jawa Tengah juga membuka peluang menyusun dukungan regulasi maupun kerja sama dengan organisasi pesantren guna memperkuat upaya pencegahan.
“Nanti kita kaji kembali. Yang jelas kita akan mendorong secara informal, kita ada rencana juga membuat kerja sama dengan RMI untuk bagaimana mengedukasi terkait dengan ini, khususnya pengasuh dan seterusnya, para santri-santri kita dorong terus pemahaman terkait dengan ini,” kata Sarif.
Baginya, kesadaran kolektif menjadi kunci agar kasus serupa tidak lagi terulang di lingkungan pondok pesantren.
“Artinya ini menjadi bagian hal yang penting yang menjadi kesadaran bersama bahwa semacam ini jangan sampai terulang lagi, ini bisa ԁijaga bersama-sama, dengan kesadaran secara kolektif tentang pentingnya pemahaman dan pengetahuan keagamaan kita,” tandas Sarif.
Sekda Dorong Regulasi Nasional untuk Pondok Pesantren
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengungkap persoalan maraknya kekerasan seksual di pondok pesantren telah ia sampaikan langsung kepada Menteri Agama RI saat peluncuran maskot dan tema Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional di Jawa Tengah.
Sumarno menyatakan, pemerintah pusat perlu segera menerbitkan regulasi yang lebih tegas mengenai penyelenggaraan pondok pesantren.
“Kami sudah memberi masukan bahwa yang perlu ada adalah masalah regulasi terkait dengan masalah pesantren. Pesantren itu menurut saya harus ada regulasi yang pasti, persyaratannya apa, apa yang harus ԁipenuhi,” terang Sumarno saat beritajateng.tv jumpai di Kantor Gubernur, belum lama ini.
Menurut Sumarno, regulasi tersebut penting agar pemerintah memiliki dasar yang jelas dalam melakukan pengawasan maupun memberikan sanksi. Di sisi lain, Pemprov Jawa Tengah juga mulai mengkaji langkah yang dapat ԁilakukan melalui Perda Fasilitasi Pondok Pesantren.





