“Kita punya Perda untuk fasilitasi pondok pesantren. Ini kami lagi minta teman-teman untuk mengasesmen kira-kira kita bisa melangkah apa untuk bisa mencegah,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak seluruh kasus terjadi di pondok pesantren yang telah memiliki izin operasional.
“Karena kejadian itu tidak semuanya di pondok pesantren yang berizin. Itu yang menjadi masalah, itulah yang saya sampaikan kepada Pak Menteri Agama, “Butuhnya regulasi, Pak. Nanti kalau enggak memenuhi syarat ya tutup,”” tegasnya.
Oleh sebab itu, Sumarno mengusulkan agar pondok yang tidak memenuhi persyaratan nantinya dapat ԁitutup setelah regulasi tersedia.
“Jadi bahwa ini menjadi pondok benar-benar pondok yang sesuai dengan asesmen yang sudah ԁitentukan di dalam regulasi. Sehingga kita bisa mengawasi, bisa menegakkan sanksi dan sebagainya,” lanjutnya.
Pemprov Siapkan Surat Edaran hingga Asesmen Pondok Pesantren
Selain mendorong regulasi dari pemerintah pusat, Sumarno mengatakan Pemprov Jawa Tengah juga tengah menyiapkan surat edaran sebagai langkah awal pencegahan.
Ia menambahkan, asesmen terhadap pondok pesantren menjadi penting mengingat masih banyak lembaga yang belum memiliki izin resmi. Menurutnya, pendataan tersebut tetap membutuhkan koordinasi erat dengan Kementerian Agama sebagai pihak yang memiliki kewenangan.
“Ini kan sebetulnya kewenangan ada di Kementerian Agama ya. Nanti kami juga lagi berkoordinasi karena ini menurut saya menjadi titik baru untuk kita lebih mengasesmen terhadap pondok-pondok yang ada di Jawa Tengah,” terang Sumarno.
Dalam kesempatan itu, Sumarno mengungkapkan persoalan pondok pesantren tidak hanya berkaitan dengan kasus kekerasan seksual.
Ia menyinggung insiden robohnya bangunan pondok pesantren di Sidoarjo sebagai contoh perlunya pengawasan terhadap aspek keselamatan bangunan.





