Jateng

Dana Operasional RT Semarang Terserap Rp253,9 Miliar, 464 RT Pilih Tak Ambil

×

Dana Operasional RT Semarang Terserap Rp253,9 Miliar, 464 RT Pilih Tak Ambil

Sebarkan artikel ini
Dana Operasional RT Semarang Terserap Rp253,9 Miliar, 464 RT Pilih Tak Ambil
Kepala DP3A Kota Semarang, Eko Krisnarto. (Ellya/beritajateng.tv)

Menurut Eko, alasan RT dan RW tidak mengambil dana operasional juga cukup beragam. Salah satunya berasal dari lingkungan permukiman yang sudah memiliki kas mandiri.

“Ada wilayah yang masyarakatnya sudah punya anggaran sendiri, biasanya di kawasan permukiman tertentu. Ada juga yang merasa prosedurnya ribet, tapi persentasenya kecil sekali,” jelasnya.

DP3A Kota Semarang secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi, baik di akhir tahun maupun langsung ke kelurahan. Dalam proses tersebut, DP3A kerap memfasilitasi pertemuan dengan RT dan RW untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan dana RT.

“Kami datang jika diundang RT atau RW. Di situ biasanya muncul banyak pertanyaan, dan kami jelaskan peruntukan dana operasional itu seperti apa,” kata Eko.

Ia menegaskan bahwa penggunaan dana BO RT dan RW telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota.

Peruntukan Dana Operasional RT

Dana tersebut untuk tiga hal utama, yakni administrasi RT dan RW, kegiatan sosial budaya dan pemberdayaan masyarakat, serta mendukung program pemerintah.

“Contohnya kegiatan pilah sampah, kebersihan lingkungan, dan program-program pemerintah lainnya. Sejauh ini peruntukannya sesuai dan tidak ada masalah berarti,” ujarnya.

Pada tahun 2025, Pemerintah Kota Semarang memfokuskan program pembangunan pada tema Semarang Bersih. Karena itu, dana bantuan operasional di arahkan untuk mendukung kegiatan kebersihan dan pembangunan lingkungan di tingkat RT dan RW.

“Kami berharap kalau kebersihan dan pilah sampah berjalan baik, saluran irigasi juga lebih terawat sehingga risiko banjir bisa menurun,” kata Eko.

Terkait pelaporan penggunaan dana, Eko menyebut pemerintah kota juga membuka ruang evaluasi dan penyesuaian kebijakan. Salah satu masukan dari masyarakat adalah batas maksimal belanja yang dinilai terlalu kecil.

“Masukan-masukan dari RT kami tampung. Ke depan, bisa saja ada perubahan peraturan agar dana tersebut bisa dimanfaatkan lebih maksimal untuk pembangunan di lingkungan,” ujarnya.

Memasuki tahun 2026, masa penggunaan dana operasional RT dan RW berlangsung penuh selama 12 bulan.