SEMARANG, beritajateng.tv – Serapan anggaran dana operasional Rukun Tetangga (RT) di Kota Semarang sepanjang tahun 2025 mencapai Rp253, 9 miliar.
Dari total 10.621 RT, sebanyak 10.157 RT atau sekitar 95,6 persen tercatat telah memanfaatkan dana operasional sebesar Rp25 juta per tahun. Sementara itu, 464 RT memilih tidak mengambil bantuan tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto, menjelaskan bahwa secara nilai anggaran, dana operasional RT yang terserap mencapai Rp253,9 miliar. Adapun dana yang tidak terserap dari RT yang tidak mengambil bantuan mencapai sekitar Rp11,6 miliar.
“Kalau kita lihat persentasenya, yang mengambil dana operasional RT itu mencapai 95,6 persen, sedangkan yang tidak mengambil hanya 4,4 persen,” kata Eko.
BACA JUGA: Mobilitas Tinggi Nataru, Pertamina Catat Lonjakan Dex Series hingga 35,6 Persen
Kondisi serupa juga terjadi pada tingkat RW. Dari total 1.530 RW, sebanyak 1.453 RW atau sekitar 95 persen memanfaatkan dana operasional. Sisanya, sebanyak 77 RW memilih tidak mengambil bantuan yang pemerintah kota sediakan.
Hasil monitoring dan evaluasi yang DP3A lakukan juga mencatat adanya sisa serapan anggaran.
Dana Operasional RT Tak Terserap Rp5,46 Miliar
Pada tingkat RT, sisa dana tercatat sebesar Rp5,46 miliar atau sekitar 2,1 persen. Sementara pada tingkat RW, sisa anggaran mencapai Rp171,1 juta atau sekitar 3,8 persen.
Eko menjelaskan, sisa anggaran tersebut muncul karena dua faktor utama. Pertama, adanya RT dan RW yang memang tidak mengambil dana operasional.
Kedua, ada RT dan RW yang tidak menggunakan dana hingga batas maksimal Rp25 juta per tahun.
“Banyak RT yang merasa dana tersebut sudah cukup untuk kegiatan mereka, sehingga tidak harus dihabiskan. Ada yang sisanya Rp300 ribu, ada yang Rp500 ribu. Kalau dikumpulkan dari ribuan RT, jumlahnya tentu cukup besar,” ujarnya.





