SEMARANG, beritajateng.tv – Dua narapidana Lapas Kelas IIA Ambarawa belum bisa langsung menghirup udara bebas meski mendapat Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Keduanya masih harus menjalani pidana pengganti denda.
Semula, sebanyak 10 narapidana Lapas Kelas IIA Ambarawa bisa langsung bebas setelah menerima remisi. Namun, dua di antaranya masih memiliki kewajiban menjalani pidana pengganti denda sehingga hanya delapan narapidana yang dapat langsung bebas.
Hal tersebut Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa, Subakdo Wulandoro, sampaikan dalam acara pemberian Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, Senin, 17 Agustus 2026.
“Artinya, kebebasan keduanya masih harus tertunda sampai dengan masa hukuman pengganti denda tersebut telah habis setelah dijalani,” tegasnya.
BACA JUGA: Kenalkan Ragam Budaya, Guru dan Siswa Yayasan Mutiara Firdaus Blora Kenakan Baju Adat di Upacara HUT ke-81 RI
Secara keseluruhan, sebanyak 288 narapidana Lapas Kelas IIA Ambarawa menerima Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 277 narapidana menerima Remisi Umum I dengan rincian pengurangan masa hukuman satu bulan untuk 34 orang. Kemudian dua bulan untuk 66 orang, tiga bulan untuk 87 orang, empat bulan untuk 38 orang, dan lima bulan untuk 36 orang.
“Sedangkan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman enam bulan sebanyak 16 orang,” jelas Wulandoro kepada awak media seusai penyerahan remisi secara simbolis.
Sementara itu, sebanyak 11 narapidana menerima Remisi Umum II. Rinciannya, satu orang mendapat pengurangan masa hukuman satu bulan. Kemudian tiga orang dua bulan, empat orang tiga bulan, dua orang empat bulan, dan satu orang mendapat remisi enam bulan.
BACA JUGA: Motif Perampokan yang Tewaskan Bos Royal Phone Ambarawa Terungkap, Ternyata Karena Terlilit Hutang
Wulandoro berharap pemberian remisi dapat menjadi momentum bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.





