Namun, tidak jarang pelamar mengalami masalah terkait NIK atau data lainnya yang tidak sesuai atau tidak terdaftar. Hal ini kerap terjadi karena data belum ada pembaruan di kelurahan, sehingga perlu pemutakhiran agar data sesuai.
Lalu, bagaimana cara mengatasi NIK yang tidak tersinkron saat pendaftaran PPPK 2024? Berikut beberapa langkahnya:
1. Mengatasi NIK dan KK Tidak Ditemukan
Laman SSCASN menyediakan fitur helpdesk dengan menu “data diri” bagi pelamar yang mengalami masalah NIK dan nomor KK yang tidak ketemu. Berikut langkah-langkahnya:
– Buka laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
– Pilih menu NIK dan KK Tidak Ditemukan.
– Pilih opsi Data Tidak Sesuai jika ada ketidaksesuaian data.
– Isi data diri serta informasi yang relevan.
– Unggah dokumen syarat.
– Klik Submit untuk mengirim laporan.
– Proses selesai.
BACA JUGA: Gaji Tembus Rp6 Jutaan, Ini Rincian Tugas Formasi Pengadministrasi Perkantoran di PPPK 2024
2. Mengatasi NIK yang Didaftarkan Orang Lain
Jika NIK pelamar sudah pihak lain daftarkan, SSCASN menyediakan opsi untuk melaporkan masalah ini. Jika laporan masuk, maka riwayat pendaftaran sebelumnya akan terhapus. Berikut langkahnya:
– Buka laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
– Pilih Layanan Helpdesk, lalu klik Data Diri.
– Pilih menu NIK Didaftarkan Orang Lain.
– Lengkapi data diri seperti nama, NIK, nomor KK, tempat lahir, dan tanggal lahir.
– Unggah file foto selfie, KTP, dan KK.
– Masukkan kode captcha.
– Klik Submit untuk mengirim laporan.
– Proses selesai.
Jika pelamar tetap tidak bisa mengatasi kendala melalui langkah-langkah tersebut, sebaiknya menghubungi Dinas dukcapil setempat atau menghubungi call center dengan menyertakan data diri yang lengkap. (*)