Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Data Tidak Ditemukan? Begini Cara Mengatasi Masalah NIK Saat Daftar PPPK 2024

×

Data Tidak Ditemukan? Begini Cara Mengatasi Masalah NIK Saat Daftar PPPK 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi NIK tidak ditemukan dalam SSCASN. (Foto: YouTube/Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Proses ini menjadi kesempatan besar bagi para pelamar di Indonesia, khususnya tenaga honorer yang telah menantikan pembukaan ini.

Seleksi PPPK 2024 terbagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung pada 1 hingga 20 Oktober 2024.

BACA JUGA: Lulusan PPG Merapat, Ini Cara Mudah Daftar PPPK Guru Kemendikbudristek 2024 via SSCASN

Pendaftaran ini terkhusus bagi pelamar prioritas, seperti guru prioritas dan D-IV pada 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) yang terdaftar pada pangkalan data BKN, serta tenaga non-ASN yang telah terdata pada database BKN.

Gelombang kedua mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Pada gelombang ini, pendaftaran tertuju untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG yang bertugas sebagai guru di instansi daerah.

Mengatasi Masalah NIK Saat Mendaftar PPPK 2024

Saat mendaftar PPPK 2024, pelamar perlu membuat akun melalui laman SSCASN. Selanjutnya, mereka mesti mengisi data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

Tinggalkan Balasan