SEMARANG, beritajateng.tv – Aksi sopir truk untuk memprotes aturan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) masih berlanjut sepanjang Jumat, 20 Juni 2025 pagi hingga siang.
Ratusan sopir dan awak truk dari wilayah Kabupaten Semarang dan sekitarnya memusatkan aksi di jalan protokol depang gedung DPRD Kabupaten Semarang di Ungaran.
Mereka memarkir truk mereka di Jalan Diponegoro, Ungaran, hingga memenuhi tiga lajur jalan, mulai depan RSUD Gondo Suwarno hingga depan masjid Istiqomah, Ungaran.
Praktis hanya satu lajur jalan yang tersisa untuk arus lalu lintas dari arah Semarang menuju Bawen. Sehingga, kendaraan dari arah Semarang harus merambat pelan.
Sementara itu, arus lalu lintas sebaliknya teralihkan ke ruas Jalan Slamet Riyadi-Jalan Kartini-Jalan HOS Tjokroaminoto, dan Jalan Ki Sarino Mangunpranoto hingga Jalan Perintis Kemerdekaan.
BACA JUGA: Protes Kebijakan ODOL, Ratusan Awak Truk Blokir Jalur Semarang-Solo, Tingkir Salatiga Lumpuh
Listiyo (46), salah seorang sopir menilai penguasa terlalu seenaknya sendiri dalam membuat peraturan. Sebab, sama sekali tak berpihak kepada rakyat kecil, khususnya sopir.
Selama ini, ungkapnya, dalam mencari nafkah sopir truk selalu tertib, tetapi di lapangan sering berhadapan dengan aturan-aturan yang tidak jelas.
Menurutnya, selama ini sopir terlalu mendapat tekanan, belum lagi jika kena palak preman. “Kita ini di jalan tidak ada yang melindungi, sebagai bagian dari rakyat kita juga butuh perlindungan,” katanya.
Adanya aturan terkait ODOL, masih jelas Listiyo, kembali menjadikan sopir sebagai korban. Situasi yang sudah sulit menjadi semakin sulit bagi sopir truk angkutan barang.
“Tolonglah, bapak-bapak yang membikin peraturan, cobalah merasakan jadi seorang sopir. Sehingga bisa merasakan bagaimana sulitnya menghidupi keluarga,” tegasnya.
Aspirasi para sopir terkait kebijakan kendaraan ODOL
Sementara itu, dalam aksi ini Wakil DPRD Kabupaten Semarang dan Kapolres Semarang menerima 10 perwakilan sopir untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Selama hampir satu jam melakukan dialog, muncul kesepakatan antara perwakilan sopir dengan wakil rakyat serta Kapolres Semarang yang kemudian tersampaikan kepada para sopir.
Di hadapan ratusan sopir, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Umar Sujadi, menyampailan hasil dialog dengan perwakilan telah tercapai sejumlah kesepakatan.
DPRD Kabupaten Semarang mengakomodir aspirasi yang para sopir angkutan barang sampaikan terkait peraturan ODOL. DPRD Kabupaten Semarang bakal menyampaikan langsung kepada Komisi V DPR RI.
“Mudah-mudahan aturan tentang ODOL ini bisa ditinjau kembali dan harapan kami juga akan segera ada revisi agar tidak memberatkan sedulur-sedulur sopir,” ungkapnya.
BACA JUGA: Awasi Angkutan Barang, PT TMJ Dukung Operasi Penertiban Kendaraan ODOL di Rest Area 429
Termasuk, kata legislator PKB Kabupaten Semarang itu, mengusulkan adanya peraturan baru terkait jembatan timbang yang tidak merugikan awak angkutan barang.
“Setelah ini, kami juga meminta kepada para sedulur sopir untuk pulang dan kembali ke rumah masing-masing dengan tertib. Sehingga aktivitas aksi ini juga tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum,” tegasnya.
Sedangkan Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, menambahkan, selama masa transisi peraturan ODOL ini, jajaran Polres Semarang tidak akan melakukan penindakan.
Apabila ada anggotanya yang melakukan penindakan di jalan, apalagi di luar prosedur, yang bersangkutan bisa melapor kepada Kapolres Semarang. Yaitu melalui nomor telepon yang sudah terserahkan kepada koordinator para sopir.
“Silakan menghubungi dan laporkan kepada saya. Saya akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku bagi anggota kepolisian,” jelas AKBP Ratna. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





