“Atas nama Pansus Hak Angket DPRD Pati menyesalkan adanya kekerasan. DPRD rumah rakyat, tidak boleh ada kekerasan di sana,” ujar Bandang.
Wartawan Laporkan Insiden ke Polisi
Dua wartawan korban kekerasan melapor ke Polresta Pati malam harinya. Mereka didampingi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya.
BACA JUGA: Preman Bermodus Wartawan dan LSM Resahkan Sekolah dan Desa, PWI Jateng Angkat Bicara
Ketua PWI Pati, Much. Noor Efendi, menegaskan kasus ini tidak boleh berhenti. “Kekerasan apa pun bentuknya melanggar hukum, apalagi menghalangi kerja wartawan. UU nomor 40 tahun 1999 jelas mengatur soal itu,” ujarnya.
Polresta Pati mengonfirmasi laporan tersebut. Kasi Humas, Ipda Hafid Amin, menyebut pihaknya akan mendalami kasus sebelum melangkah lebih lanjut.
AJI Semarang Ikut Mengecam
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang juga mengutuk keras insiden itu. “Mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Hal itu merusak demokrasi,” tegas Ketua AJI Kota Semarang, Aris Mulyawan.
AJI menegaskan kemerdekaan pers dijamin undang-undang. Setiap penghalangan kerja jurnalistik masuk kategori pidana.
AJI mendesak agar pengawal Torang bertanggung jawab dan meminta aparat segera mengusut tuntas agar kasus serupa tidak terulang. (*)