Peristiwa

Liput Arus Balik, Jurnalis Semarang Diintimidasi Ajudan Kapolri, Dipukul hingga Diancam Verbal

×

Liput Arus Balik, Jurnalis Semarang Diintimidasi Ajudan Kapolri, Dipukul hingga Diancam Verbal

Sebarkan artikel ini
Ajudan Kapolri
Ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diduga memukul jurnalis di Semarang. (Foto: PFI Semarang)

SEMARANG, beritajateng.tv – Jurnalis foto kantor berita Antara, Makna Zaezar, mengalami insiden tak mengenakkan saat menjalankan tugas peliputan arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Sabtu, 5 April 2025 kemarin.

Ia mengaku menjadi korban intimidasi, kekerasan fisik, hingga ancaman oleh salah satu ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Peristiwa bermula ketika Kapolri tengah menyapa penumpang penyandang disabilitas di stasiun tersebut.

Saat itu, sejumlah jurnalis dan petugas humas berbagai instansi sedang mendokumentasikan momen dari jarak yang wajar. Namun, salah satu ajudan mendadak mendorong para jurnalis dengan kasar seraya meminta mereka mundur.

BACA JUGA: Tempo Kena Teror Kiriman Bangkai, Komite Keselamatan Jurnalis: Negara Tak Boleh Langgengkan Teror

Tak ingin terjadi keributan, Makna kemudian memilih menjauh dan menuju area peron. Namun, ajudan itu justru menghampiri Makna dan memukul bagian kepala jurnalis tersebut.

Tak berhenti di situ, ajudan itu juga melontarkan ancaman verbal kepada jurnalis lain yang berada di lokasi

“Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” ucap ajudan tersebut dengan nada tinggi, sebagaimana disampaikan saksi mata.

Beberapa jurnalis lainnya juga mengaku mengalami perlakuan serupa berupa dorongan keras hingga ada yang sempat dicekik. Insiden ini memicu trauma, rasa takut, dan kekecewaan mendalam di kalangan jurnalis, khususnya mereka yang meliput di lapangan.

Ajudan Kapolri tempeleng pewarta foto, PFI dan AJI Semarang kecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis

Atas kejadian tersebut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis.

Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, M. Dafi Yusuf. menilai tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran Pasal 18 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang pers.

“Dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” sebutnya.

BACA JUGA: Kecam Tren Kekerasan Perusahaan Media, AMSI Dorong Pemerintah Jamin Keamanan Jurnalis

PFI dan AJI menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku dan mendesak Kapolri untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum tersebut.