Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalJatengNews Update

Desak Keputusan UMK Dibatalkan, Buruh Gugat Ganjar di PTUN Semarang

×

Desak Keputusan UMK Dibatalkan, Buruh Gugat Ganjar di PTUN Semarang

Sebarkan artikel ini
Para buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jateng menggelar aksi di depan PTUN Semarang. (FSPMI Jateng)

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Semarang Raya, Sumartono menilai, SK Gubernur Jateng tentang UMK memiskinkan buruh. Kenaikan UMK di Jateng sama sekali tak berpengaruh pada kesejahteraan buruh.

Dia mencontohkan, kenaikan UMK di Kota Semarang hanya Rp 24 ribu, di Jepara hanya naik Rp 1.400. Bahkan ada daerah yang UMK-nya tidak naik. Padahal harga kebutuhan pokok terus melambung.

Sekertaris DPW FSPMI Jateng Aulia Hakim menerangkan, penetapan UMK Jatang tahun 2022 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

“Aturan itu semestinya tidak berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusi bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun,” tegasnya.

Pengertian inkonstitusional bersyarat menurut para ahli berarti UU Cipta Kerja tidak berlaku sampai dipenuhi syarat dari MK. Dengan begitu, kebijakan upah dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tidak bisa menjadi acuan.

“Kami akan terus mengawal gugatan terhadap putusan Gubernur Jateng tentang UMK ini,” imbuhnya. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan