Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalJatengNews Update

Desak Keputusan UMK Dibatalkan, Buruh Gugat Ganjar di PTUN Semarang

×

Desak Keputusan UMK Dibatalkan, Buruh Gugat Ganjar di PTUN Semarang

Sebarkan artikel ini
Para buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jateng menggelar aksi di depan PTUN Semarang. (FSPMI Jateng)

SEMARANG, 10/3 (beritajateng.tv) – DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jateng menggugat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Ganjar digugat terkait penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jateng tahun 2022.

Dalam pokok gugatannya, para buruh meminta PTUN Semarang untuk menyatakan tidak sah dan mencabut Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/39 Tahun 2021 tentang UMK di Jateng 2022.

Buruh juga meminta PTUN supaya memerintahkan Gubernur untuk mengeluarkan keputusan baru terkait UMK.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 25 Februari 2022. PTUN Semarang kemudian menggelar pemeriksaan persiapan terhadap gugatan tersebut kemarin, Rabu (9/3/2022).

Majelis hakim PTUN mengevaluasi gugatan yang didaftarkan dan meminta kerangka hukum dalam gugatan supaya diperbaiki.

Pihak PTUN akan menunggu perbaikan gugatan hingga 15 Maret mendatang sebelum jadwal sidang terbuka dikeluarkan.

Dalam mengawal pemeriksaan persiapan, para buruh yang tergabung dalam FSPMI, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, dan beberapa aliansi buruh lainya menggelar aksi di depan PTUN.

Tinggalkan Balasan