Hasil kajian KHL tersebut juga menjadi dasar bagi pihaknya mendorong adanya kenaikan upah pada 2027 mendatang. Ia menyebut, kenaikan upah ԁibutuhkan untuk menjaga daya beli pekerja.
Sebelumnya, aliansi buruh yang tergabung dalam Abjat menyampaikan tuntutan agar upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah pada 2027 naik minimal 10 persen.
BACA JUGA: Mimpi Fajar Perbaiki Rumah Akhirnya Terwujud Berkat TMMD Reguler ke-129
“Makanya kami hari ini hadir ke DPD/DPRD Provinsi untuk meneruskan dan mendukung serta merekomendasikan terkait dengan usulan isu fundamental,” ujarnya.
Tak cuma itu, Aulia juga menilai besaran upah minimum yang ada saat ini belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pekerja Jawa Tengah yang sudah berkeluarga.
“UMP kita Rp2,1 juta. Rp2,1 juta itu hanya untuk satu orang, lajang. Kebutuhan itu satu pekerja. Ketika punya istri, suami, punya anak, ya selesailah,” tutur dia.
Abjat Soroti Draf RUU Ketenagakerjaan Terbaru
Selain persoalan upah, Abjat menyoroti draf RUU Ketenagakerjaan terbaru. Aulia mengklaim terdapat sejumlah poin yang sebelumnya mereka perjuangkan namun kembali hilang dalam draf terbaru yang mereka ketahui terbit pada pekan kedua September 2026.
Salah satunya berkaitan dengan sanksi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pesangon sesuai ketentuan.
“Sebenarnya begini, draf ini sudah kami sampaikan dari awal. Tapi terakhir muncullah draf, justru hilang satu pasal, yaitu pasal terkait sanksi. Jadi kalau pesangon tidak ԁibayarkan ataupun membayar tidak di atas (sesuai ketentuan), sanksinya hilang. Ini kekhawatiran kami seperti itu,” ungkapnya.
Aulia juga menyebut usulan cuti melahirkan selama 14 minggu tidak lagi tercantum dalam draf yang mereka terima.
“Juga terkait dengan cuti melahirkan kami minta 14 minggu. Ini kembali hilang lagi. Itu kodrat, ngapain harus ԁiperiksa, gitu loh. Ini kan seakan-akan tiba-tiba hilang semuanya. Nah ini yang menurut kami ada beberapa kepentingan yang menghilangkan,” katanya.





