SEMARANG, 29/12 (BeritaJateng.tv) – Komisi D DPRD Kota Semarang, berenan melakukan revisi atau penggantian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan pariwisata. Perda ini dianggap kurang update dengan perkembangan pariwisata di Kota Semarang saat ini, sehingga perlu penyesuaian.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo menerangkan jika perda lama tentang pariwisata yang dipakai saat ini perlu dilakukan update dengan perkembangan yang ada dilapangan. Apalagi perda tersebut dianggap sudah tua, lantaran diresmikan pada tahun 2010 lalu.
“Kita siapkan revisi atau pergantian perda, soalnya sudah 11 tahun jadi perlu di update dan disesuaikan. Kalau dibawah 50 persen yang diubah, hanya akan direvisi. Tapi kalau lebih akan diganti dengan perda baru,” katanya bertemu dengan Disbudpar Kota Semarang, terkait revisi perda di Gedung DPRD, Selasa (28/12).
Anang menerangkan, perda harus disesuaikan dengan era sekarang, dimana pemerintah sedang menggenjot sport tourism, ekonomi kreatif, medical tourism, dan digitalisasi pada destinasi wisata. Tujuannya adalah sebagai payung hukum pelaku wisata untuk membuat wisatawan tertarik datang ke Kota Semarang.
“Kalau 2010 lalu baru menggali dan mengembangkan wisata dengan tagline Ayo Wisata ke Semarang. Nah sekarang lebih berkembang, dimana Pemkot pun fokus mengubah Semarang jadi Kota Wisata,” tuturnya.