Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineNews UpdatePeristiwa

Dewan Pers Kecam Terus Terulangnya Kekerasan Terhadap Jurnalis

×

Dewan Pers Kecam Terus Terulangnya Kekerasan Terhadap Jurnalis

Sebarkan artikel ini

Dewan Pers meminta pihak yang berwenang untuk memberi perlindungan dan penanganan selayaknya terhadap para jurnalis dan pekerja pers yang menjadi korban tindak kekerasan.

Balon DPD RI asal Bengkulu, Rahiman Dani saat dirawat di rumah sakit usai ditembak orang tak dikenal. (dokumen keluarga)

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, apapun motif tindak kekerasan itu, jelas tidak bisa dibenarkan. Apalagi bila hal itu dialami oleh pekerja pers yang sedang bertugas melakukan liputan.

“Dewan Pers meminta semua pihak menghargai para pengelola dan pekerja pers yang menjalankan tugas untuk kepentingan publik dengan menyajikan karya jurnalistik. Dewan Pers tidak bisa menoleransi tindakan kekerasan tersebut,” kata Ninik dalam rilis yang dikirimkan, Minggu (5/2/2023).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Oleh karena itu, Dewan Pers meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan menemukan pelakunya. Hal itu untuk mengetahui motif tindak kekerasan.

Menurut Ninik, ancaman terhadap insan pers akan semakin memperburuk keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers yang menjadi salah satu ciri negara demokratis. Dewan Pers menyerukan agar pelaku kekerasan tersebut menyadari, bahwa konsekuensi tindakannya bisa mengganggu kemerdekaan berpendapat dan kohesi sosial di masyarakat.

Selain itu, Dewan Pers meminta pihak yang berwenang untuk memberi perlindungan dan penanganan selayaknya terhadap para jurnalis dan pekerja pers yang menjadi korban tindak kekerasan.

“Kami berharap masyarakat tidak main hakim sendiri bila berurusan dengan pemberitaan di media. Dewan Pers mempersilakan semua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan di media untuk mengadukan ke Dewan Pers,” paparnya.

Dewan Pers juga meminta kepada seluruh insan pers agar dalam bekerja senantiasa menjunjung tinggi  profesionalisme dan selalu berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, penuh integritas, dan bertanggung jawab sesuai dengan kaidah etik pers dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pihaknya juga mengingatkan, bahwa kepentingan publik menjadi hal yang utama bagi kerja jurnalistik. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Tinggalkan Balasan