Peristiwa

Dewan Sidak Tempat Hiburan di Semarang, Pastikan Buka Sesuai Jam Operasional Saat Ramadan

×

Dewan Sidak Tempat Hiburan di Semarang, Pastikan Buka Sesuai Jam Operasional Saat Ramadan

Sebarkan artikel ini
Dewan Sidak Tempat Hiburan di Semarang, Pastikan Buka Sesuai Jam Operasional Saat Ramadan
Komisi D DPRD Kota Semarang dan Disbudpar serta Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) jam operasional tempat hiburan saat Ramadan di Kota Lama Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – DPRD Kota Semarang bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Satpol PP, dan stakeholder terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan saat Ramadan, Minggu, 23 Maret 2025.

Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Mualim mengapresiasi para pelaku usaha hiburan yang telah melaksanakan kebijakan Pemerintah Kota Semarang terkait jam operasional selama Ramadan.

Selama Ramadan, tempat hiburan Semarang. Seperti diskotik/kelab malam/pub, karaoke & bar buka pukul 18.00 – 01.00 WIB. Sementara, khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 – 24.00 WIB.

BACA JUGA: Isi Libur Lebaran di Mall Aja, Ada Aksi Akrobatik Flying Trapeze di The Park Semarang

Untuk panti pijat refleksi buka pukul 10.00 – 22.00 WIB. SPA Sehat buka pukul 10.00 – 22.00 WIB. Panti pijat buka pukul 15.00 – 22.00 WIB. Sedangkan, billiard buka pukul 10.00 – 24.00 WIB.

“Kami apresiasi. Kami lihat teman-teman pengusaha hiburan sudah melaksanakan kebijakan pemkot. Jam 1 sudag close untuk menghormati Ramadan,” kata Mualim, Minggu malam, 23 Maret 2025.

Dia berharap, pelaku usaha hiburan bisa semakin meningkatkan pelayanan dan menciptakan situasi yang nyaman selama bulan suci Ramadan.

Adapun sidak ini menjadi langkah dewan melakukan pengawasan serta pemerintah untuk pembinaan kepada para pelaku usaha hiburan.

“Sebagai wakil rakyat, kami mengawasi apakah tenpat hiburan, resto menjalankan pemerintah. Kalau sudah ya kamu apresiasi. Jangan sampai ada laporan yang nggak-nggak,” tegas politikus Partai Gerindra tersebut.

Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Semarang, Wing Wiyarso mengatakan, hasil pengawasan yang dilakukan bersama ini membuktikan para pelaku usaha hiburan patuh terhadap aturan.

Jika ada tempat usaha yang bandel, pihaknya tidak akan segan melakukan teguran dan memberikan surat peringatan.

“Kalau ada yang tidak taat, kami beri peringatan 1, peringatan 2, sampai peringatan 3. Saya minta teman-teman Satpol PP untuk melakukan penegakan perda,” terang Wing.

Menurut dia, pelaku usaha hiburan di Kota Semarang sejauh ini patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Mereka paham bahwa Kota Semarang menjadi tujuan wisatawan sehingga memberikan contoh serta pelayanan yang baik. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp