SEMARANG, beritajateng.tv – DPRD Kota Semarang menetapkan Raperda perubahan APBD 2024 menjadi Perda, serta pergeseran anggaran OPD di rapat paripurna, Selasa 30 Juli 2024.
Dalam perda tersebut, ada sejumlah pergeseran anggaran yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim memaparkan, ada pergeseran anggaran antar Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) maupun internal OPD.
BACA JUGA: Beredar Kabar Diperiksa KPK di Jakarta, Mbak Ita Justru Terpantau Jalani Rapat Paripurna di Semarang
Pergeseran anggaran antar OPD yaitu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) sebesar Rp 2 miliar. Serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebesar Rp 2 miliar. Pergeseran Anggaran itu untuk sejumlah OPD.
Antara lain, pergeseran untuk kegiatan di Bagian Hukum, Dinas Kominfo, Kesbangpol, DPMPTSP masing-masing sebesar Rp 255 juta.
Kemudian, pergeseran anggaran ke Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian, dan Bapenda masing-masing sebesar Rp 215 juta
Sementara, DPU mendapat anggaran pergesera sebesar Rp 200 jut. Sedangkan DLH dan Dinas Perhubungan masing-masing sebesar Rp 290 juta.
Pergeseran Sejumlah Anggaran
“Dinas Perikanan Rp 100 juta, Dinas Pertanian Rp 315 juta, Dinas Kesehatan sebesar Rp 315 juta. Dinas Sosial Rp 315 juta, dan DP3A Rp 315 juta,” sebut Mualim, saat menyampaikan hasil rapat Badan Anggaran, saat rapat paripurna.
Lebih lanjut, Mualim menyebut, ada beberapa pergeseran internal OPD. Di Dinas Pendidikan, ada pergeseran anggaran di subbagian rehabilitasi sarana prasarana sedang/berat dan utilitas sekolah sebesar Rp 150 juta.
Anggaran tersebut untuk subbagian pengadaan perlengkapan sekolah sebesar Rp 100 juta. Dan sisanya ke subkegiatan pembinaan minat bakat kreativitas siswa sebesar Rp 50 juta.
Tak hanya di Dinas Pendidikan, dia juga menyebut, pergeseran dari subkegiagan fasilitas kunjungan tamu di sekretariat DPRD sebesar Rp 78 juta ke subkegiatan pemeliharaan dan rehab gedung kantor dan bangunan lainnya.