Anang lantas menyebut perda tentang penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis dan perda kedua tentang ketertiban umum.
“Bahkan dalam perda penanganan Anjal dan Gepeng itu bisa didenda kurungan sampai dengan 3 bulan atau denda dengan uang maksimal 1 juta,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati perda tersebut agar para penggunan jalan di Kota Semarang semakin tertib.
“Kita imbau masyarakat jangan memberikan di situ (tempat umum),” tuturnya.
Menurutnya, ketika masyarakat terbiasa memberi di tempat umum maka akan mengakibatkan anjal dan gepeng juga terbiasa meminta di tempat tersebut.
“Maka akan terjadi hukum alam, di situ ada gula di situ ada semut. Artinya ya Anjal-Gepeng akan merasa bahwa mencari uang paling mudah ya di tempat itu,” sambungnya.
Dengan begitu, sambung Anang, akan mengakibatkan semakin banyak yang melakukan modus pengemisan di tempat umum.
“Lama kelamaan jumlahnya akan semakin banyak. Nah ini akan mengganggu ketertiban umum. Ini yang tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Untuk itu, politisi Partai Golkar ini meminta kepada seluruh masayarakat pengguna jalan di Kota Semarang yang ingin membantu atau memberi sumbangan agar disalurkan di panti.
“Silahkan datang di tempat-tempat resmi di panti asuhan atau di tempat pembinaan anak. Jadi jangan memberi di tempat umum yang bisa mengakibatkan kecelakaan, melanggar ketertiban umum. Jadi tambah macet, kota jadi tambah tidak bersih, tidak tertib dan sebagainya,” pesannya.