Semarang, 19/9 (BeritaJateng.tv) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Sosial mulai gencar melakukan sosialisasi penegakkan Perda Kota Semarang No 5 Tahun 2014 dan Perda No 5 Tahun 2017 tentang larangan memberi kepada Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) dan ketertiban umum.
Bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, sosialisasi juga dilakukan melalui pengeras suara (ACT) yang terpasang di tiang trafic light (ACT) pada Senin (19/9/2022).
Sosialisasi ini sendiri telah dilakukan sejak tanggal 15 September lalu. Nantinya, sosialisasi berakhir pada 30 September dan penegakkan perda serta sanksi akan diberlakukan mulai 1 Oktober.
Kepala Seksi (Kasi) Tuna Sosial dan Perdagangan Orang (TSPO), Bambang Sumedi mengatakan memberi sumbangan baik berupa uang maupun makanan atau nasi bungkus kepada PGOT bisa dikenai denda.
Memberi PGOT di jalanan hanya akan memperbanyak jumlah mereka, oleh sebab itu Sumedi menyarankan kepada para dermawan untuk menyumbang di tempat resmi yang memiliki kejelasan administrasi dan tepat sasaran.
“Kalau memberi di panti kan jelas ada tanda terima, dan bisa meminta laporan. Selain itu kan jelas anak yang disumbang mendapatkan perhatian dan pendidikan yang cukup untuk menata masa depan,” urainya.
Pemkot Semarang melalui Dinas Sosial saat ini memang semakin giat dalam menangani anak jalanan dan gepeng di kota Semarang.
“Kami, Dinsos Semarang tidak hanya menjangkau dari laporan saja, tapi juga melakukan patroli secara berkala bekerja sama dengan pihak kecamatan. Jadi sudah mulai menyisir jalan alternatif,” ujarnya.
Sementara itu, sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo mengatakan bahwa memberi dalam bentuk apapun kepada anak jalanan (Anjal), gelandangan dan pengemis (Gepeng) merupakan tindakan yang melanggar dua peraturan daerah (Perda).
“Pelarangan pemberian uang atau barang di tempat-tempat umum seperti trafic light itu memang dilarang karena ini melanggar 2 perda,” kata Anang, Senin (19/9/2022).