Semarang, 24/8 (BeritaJateng.tv) – Pemerintah Kota Semarang terus menegaskan kepada warga Kota Semarang untuk tidak memberikan uang kepada para pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT).
Saat ini Pemkot Semarang terus melakukan razia untuk membersihkan PGOT yang ada di Kota Semarang terutama di pusat kota.
Bahkan jika tertangkap basah tertangkap memberikan uang kepada PGOT, akan dikenakan sanksi dengan denda Rp 1 juta dan kurungan tiga bulan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang PGOT dan Perda nomor 5 tahun 2017.
“Perda ini disosialisasikan Dinsos, lalu Satpol PP menegakkan Perda tersebut dengan mencari PGOT, manusia silver, badut dan lainnya untuk dibina,” kata Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Selasa (23/8).
Ia mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan penegakan Perda agar Kota Semarang bersih dari PGOT hingga pengamen jalanan yang berada di traffic light.
Ia menyebutkan bagi penjual koran yang biasa menjajakan koran di area traffic light tidak akan dipermasalahkan selama memang orang tersebut benar-benar menjual koran.
“Kan banyak yang katanya jualan koran tapi minta-minta uang juga, kami himbau masyarakat kalau mau beli ya korannya saja kalau ujungnya minta-minta ya jangan diberi,” bebernya.