Scroll Untuk Baca Artikel
EkbisHeadlineNews Update

Dian Ediana Rae Resmi Diangkat Anggota Dewan Komisioner LPS Ex-Officio OJK

×

Dian Ediana Rae Resmi Diangkat Anggota Dewan Komisioner LPS Ex-Officio OJK

Sebarkan artikel ini
Dian Ediana Rae resmi menjadi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ex-officio Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (LPS)

JAKARTA, 23/9 (beritajateng.tv) – Dian Ediana Rae resmi menjadi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ex-officio Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan 5 tahun.

Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 37/ Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam Surat Keputusan yang sama, Presiden juga memberhentikan dengan hormat Heru Kristiyana sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Ex-Officio yang telah memasuki masa pensiun, terhitung sejak 20 Juli 2022.

Dalam sambutannya Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap LPS dan OJK di Komite Stabilitas Sistem Keuangan bisa betul-betul merumuskan kerangka regulasi yang memang berpikir ke depan. Tidak bersifat individual maupun institutional interest, tetapi berpikir di atas kepentingan Indonesia yang luas.

“Besar harapan dari seluruh pihak kepada Anggota Dewan Komisioner LPS yang baru dilantik, agar benar-benar menjaga kerja sama berdasarkan apa-apa yang selama ini menjadi tugas bersama, dengan berpegang pada rasa saling menghormati dan saling mendukung,” ujarnya di acara yang dihelat di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Dengan dilantiknya Dian Ediana Rae, maka susunan Dewan Komisioner LPS adalah sebagai berikut :

Anggota merangkap Ketua : Purbaya Yudhi Sadewa

Tinggalkan Balasan