SEMARANG, 1/10 (Beritajateng.tv) – Menyikapi terbitnya PP 85 tahun 2021 tentang tarif dan Jenis PNBP bidang perikanan yang memberatkan para nelayan dan pengusaha bidang perikanan yang mana dalam aturan tersebut tarif PNBP sektor perikanan tersebut kenaikan ya ada yang mencapai 600 %.
DPN Gerbang Tani, bersikap keras terhadap kebijakan yang tidak pro terhadap nelayan tersebut. Disaat pandemi dan kesusahan ekonomi seerti saat ini terbutnya peraturan pemerintah sangat tidak tepat dan membebani nelayan di seuruh Indonesia. “Tidak seharusnya negara membebani rakyatnya dengan beban tarif PNBP yang sangat tinggi” Ujar Ketum Gerbang Tani Idham Arsyad
“Kami dari Gerbang Tani meminta kepada pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan nelayan agar PP 85 /2021 tersebut segera dicabut, karena akan membebani nasib nelayan, bukannya mempermudah dan memberikan insentif justru memberatkan para nelayan. Dengan kebijakan ini kami melihat, PNBP dari sektor kelautan tidak bertambah justru sebaliknya akan menurun. karena roda ekonomi sektor perikanan akan terhambat,” Ketua Umum DPN Gerbang Tani Idam Arsyad, menambahkan