SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang kode etik tersangka penembakan pelajar SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, telah terselenggara di Mapolda Jawa Tengah, Senin, 9 Desember 2024.
Selama persidangan, pemaparan kronologi berjalan terpisah antara saksi berinisial A dan Aipda Robig. Hal itu karena saksi A masih berada di bawah umur dan trauma.
Akan tetapi, keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy dan kuasa hukum ternyata sempat dihalang-halangi untuk masuk ke ruang sidang saat sesi pemaparan oleh Aipda Robig.
Hal itu terungkap oleh perkataan kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin. Saat menanggapi mengenai apa isi pembelaan pelaku, Zainal mengaku tak tahu.
BACA JUGA: Bertemu di Sidang Etik, Aipda Robig Sama Sekali Tak Sampaikan Maaf ke Keluarga Gamma
“Kami tidak mendengar [apa pembelaan pelaku] itu, karena waktu kami dipersilahkan untuk masuk ketika sudah dibacakan putusan. Itu pun kami minta tolong kepada Kompolnas,” kata Zainal, Minggu, 9 Desember 2024 malam.
Dalam sidang etik Aipda Robig yang berlangsung selama 7,5 jam itu, lanjut Zainal, keluarga tak bisa mendengar pembelaan Aipda Robig soal penembakan tersebut karena keluarga tak diperbolehkan memasuki ruang sidang.
Padahal mulanya, sidang tersebut terjadwal terbatas hanya untuk keluarga dan saksi terkait. Selain wartawan yang juga tidak bisa masuk, ternyata keluarga juga sempat tidak boleh memasuki lokasi sidang.
“Pembelaannya saya tidak dengar, karena mendengarnya itu ketika sudah putusan,” tekan Zainal.
Hanya ikut sidang saat pemberian kesaksian
Hal senada juga terungkap oleh perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yang ikut mendampingi jalannya sidang etik itu.
Perwakilan LBH Semarang, Fajar Muhammad Andika, mengungkapkan beberapa kejanggalan yang terjadi saat sidang etik berlangsung. Salah satunya yaitu saat proses penuntutan dan pembelaan, keluarga Gamma tidak boleh masuk.
“Keluarga pada saat di dalam hanya boleh masuk saat pemberian kesaksian dari korban. Di proses penuntutan, pembelaan keluarga tidak boleh masuk, tidak bisa mendengar keterangan pelaku,” ungkapnya.
BACA JUGA: Puas Pemecatan Tidak Hormat Aipda Robig, Keluarga Gamma: Sesuai Perkiraan Kami
Fajar mengatakan, keluarga baru boleh memasuki ruang sidang setelah pihaknya berdiskusi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Itu pun saat proses persidangan sudah memasuki sesi keputusan.
Ia jelas menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, sidang etik semestinya berjalan transparan dan akuntabel. Terutama, pada keluarga korban. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





