SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mencuat di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Kali ini, polisi menangkap pimpinan pondok pesantren berinisial AHF (55) di Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Polisi menangkap AHF pada Rabu, 27 Mei 2026 pagi, sesaat sebelum pelaksanaan salat Iduladha.
Berdasarkan informasi sementara, terdapat tiga santriwati yang dugaan kuat menjadi korban tindakan pelecehan tersebut. Dugaan aksi bejat itu telah berlangsung sekitar dua hingga tiga tahun lalu.
Para korban selama ini disebut tidak berani melapor karena pelaku kerap mengintimidasi dan mengancam mereka.
BACA JUGA: Ramai Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Walisongo, Polrestabes Semarang Siap Terima Laporan Korban
Penyidik kini masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah korban dan saksi tambahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku dugaan kuat menggunakan modus meminta bantuan santriwati untuk memijat tubuhnya. Namun, AHF dugaan kuat memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan pelecehan fisik di area sensitif korban.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, mengatakan jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang terus berjalan.
Polisi saat ini juga berupaya membujuk beberapa perempuan lain yang dugaan kuat pernah menjadi korban agar bersedia memberikan keterangan resmi.
Selain itu, penyidik tengah melakukan pendekatan terhadap salah satu korban di Kabupaten Pekalongan yang terlaporkan sempat hamil hingga melahirkan.
Untuk mendukung proses hukum, kepolisian membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah mengalami tindakan serupa.
Polisi juga menyediakan layanan pendampingan psikologis guna membantu pemulihan trauma para korban.
BACA JUGA: Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Pati, Dewan: Pengawasan Tak Hanya di Ponpes
Sementara itu, aparat telah memasang garis polisi di area pondok pesantren untuk menjaga lokasi selama proses penyidikan berlangsung.
Kegiatan belajar mengajar di pondok pesantren tersebut juga dihentikan sementara agar tidak mengganggu proses pemeriksaan kasus. (*)





