Selama hampir satu tahun ia beberapa kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
Di tengah proses tersebut, statusnya berubah menjadi tersangka.
Langsung Polisi Tahan
Lanny mengaku tidak menyangka pemeriksaan terakhir justru berujung penahanan.
Ia mengatakan setelah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 28 Mei 2025, penyidik langsung menyerahkan surat penahanan.
“Selesai BAP, saya dapat info kalau malam itu juga langsung ditahan di Tahti Polda Lampung,” katanya.
BACA JUGA: Ramai Kasus Dugaan Perselingkuhan Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Begini Kronologinya
Ia mengaku menjalani penahanan selama 45 hari.
Menurut Lanny, saat ditahan dirinya tidak sempat membawa pakaian maupun berpamitan kepada keluarga.”Saya cuma bawa diri. Saya enggak sempat pamitan,” ucapnya. (*)





