Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru Re A mengajukan gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Surakarta pada 29 Januari 2024. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Almas menginginkan Gibran membayar ganti rugi terkait dengan gugatan yang telah ia ajukan ke MK. Yang mana, MK menerima gugatan Almas, hingga mengakibatkan perubahan syarat-syarat calon presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA: Sosok Almas Tsaqib Birru, Mahasiswa Hukum yang Gugat Batas Usia Capres
Menurut Almas, Gibran diuntungkan dengan putusan tersebut. Ia berpendapat bahwa semestinya Gibran bersyukur kepadanya sebagai pemohon yang telah menggugat ke MK.
Berkat putusan “perkara 90” di MK, Gibran akhirnya bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Almas menegaskan bahwa meski Gibran telah beroleh keuntungan dari gugatan ke MK tersebut, yang bersangkutan malah tak pernah menyampaikan rasa terima kasih padanya. (*)