Dalam pandangan Denny, angka gugatan sebesar Rp500 miliar juga ia anggap tak masuk akal. Di sisi lain, Almas menggugat wanprestasi Gibran dengan nilai Rp10 juta.
“Kenapa sebenarnya itu mengindikasikan itu bukan pelanggaran etik tapi ada indikasi tindak pidana yang MKMK tidak punya kewenangan. Ini dengan mudah sebutannya intervensi,”katanya.
“Tapi angka Rp500 miliar itu menunjukkan ada intimidasi. Kelihatannya Almas salah identifikasi sehingga menggugat itu dan menggugat wanprestasi Gibran Rp10 juta,” sambungnya.
“Mungkin menurutnya Haji Denny lebih kaya dari Gibran Rakabuming Raka. Padahal, pemilik martabak di sebelah situ, yang merupakan pengusaha di sebelah sana. Kelihatannya ada kesalahan identifikasi,” tandas Denny.
Denny juga berencana untuk menggugat balik Almas, meskipun rinciannya masih dalam persiapan.
“Saya sangat mempertimbangkan besar untuk melakukan gugatan balik. Berapa nilai tuntutannya juga nanti kita bicarakan,” ujarnya.
“Kita akan gugat balik sebagai bentuk perlawanan terhadap permainan yang enggak lucu ini,” tegas Denny. (*)