JatengNews UpdatePolitik

Digugat Warganya, Begini Kata Bupati Blora

×

Digugat Warganya, Begini Kata Bupati Blora

Sebarkan artikel ini
Bupati Blora H. Arief Rohman.

Alasan Zaenul Arifin melakukan gugatan karena perbuatan para tergugat yang membiarkan peran aktif pihak luar, koordinator pelaksana pengisian perangkat desa Kabupaten Blora untuk mengurus, memfasilitasi terjadinya kerjasama antara tim pelaksana dengan Perguruan Tinggi, untuk melaksanaan tes tertulis dengan sistem CAT (Computer Assisted Test).

Lebih lanjut Zainul menegaskan, sesuai ketentuan dalam Perbup, kewenangan menfasilitasi kerjasama antara tim pelaksana dengan PT adalah kewenangan pemerintah daerah.

Perbuatan para tergugat yang tetap melanjutkan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Kabupaten Blora tahun 2021 di tahun 2022 adalah melawan hukum.

” Tergugat malah bersikap seolah olah tidak tahu adanya keterlibatan pihak luar, dengan tetap melanjutkan proses penjaringan perades 2021. Menurut kami hal ini adalah melawan hukum, tidak melakukan evaluasi malah melanjutkan rencana yg telah dilakukan pihak luar tersebut,” tegasnya.

Selain itu Zainul juga mengatakan, tergugat I agar mencabut izin penjaringan dan penyaringan perangkat desa tahun 2021 yang telah diterbitkan pada tahun 2021.

” Tergugat harus memerintahkan kepada seluruh tim pelaksana penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Kabupaten Blora tahun 2021, agar tidak melanjutkan tahapan penjaringan dan penyaringan
perangkat desa,” ujarnya. (Her/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan