Peristiwa

Dikasih Makan, Pria di Salatiga Ini Malah Curi dan Jual Motor Teman Sendiri

×

Dikasih Makan, Pria di Salatiga Ini Malah Curi dan Jual Motor Teman Sendiri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencurian grobogan. (ant)
Ilustrasi pencurian di grobogan. (ant)

Atas kejadian ini, pelaku terjerat Pasal 363 KUH Pidana dengan Ancaman hukum paling lama 9 tahun penjara. (*)

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp