SALATIGA, beritajateng.tv – Diberikan kebaikan, terkadang tak lantas membuat manusia berbuat baik kembali. Baru-baru ini, pria berinisial AS (55), warga Waroyudan, Tingkir Tengah, Salatiga, ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor.
Tim penyidik Satreskrim Polres Salatiga, kini tengah melakukan pemeriksaan.
Pria asal Salatuga tersebut mengambil sepeda motor Yamaha Mio Sporty H 3179 MY tahun 2010.
Menurut penuturan korban, Didik Agus Cahyono, warga Jagalan Cebongan Argomulyo Salatiga, menjelaskan kejadian berawal pada hari Minggu, 10 November 2024.
BACA JUGA: Tersangka Pencurian Mobil BMW di Parkiran Hotel Tentrem Semarang Terancam Bui 7 Tahun
Awalnya, AS pergi ke rumah Didik untuk meminta makan dan uang. Setelah itu, ia pamit pulang.
Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB, Wahab, salah seorang tetangga korban memberi tahu bahwa pintu belakang rumahnya terbuka atau tidak terkunci.
Kemudian sekira pkl 17.00 WIB, ia menyadari bahwa kunci sepeda motor dan kunci mobilnya hilang, setelah bertanya kepada istrinya juga tidak mengetahui.
Baru pada hari Selasa 12 November 2024 sekira Pukul 07.00 WIB, saat korban hendak mengantar anaknya ke sekolah mendapati sepeda motor yang sebelumnya di parkir di samping rumah raib.
Atas kejadian tersebut, korban pun lantas melaporkan hal itu ke Polres Salatiga untuk proses hukum lebih lanjut berharap motornya kembali. Lalu, pada hari Rabu 13 November 2024 sekira pukul 20.30 WIB ada informasi pelaku sedang membeli makanan di sekitar rumah korban.
“Mengetahui hal tersebut korban bergegas menghubungi Polsek Argomulyo dan bersama warga mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motornya,” tuturnya.
BACA JUGA: Pencurian Motor di Masjid Agung Baitunnur Blora Terekam CCTV, Pelaku Pura-pura Sholat 1 Rakaat
Dari hasil interogasi awal AS mengakui perbuatannya dan selanjutnya di bawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk langkah penyidikan lebih lanjut. Saat penyelidikan lebih lanjut, sepeda motor ternyata sudah pelaku jual di daerah Musuk Boyolali.
Atas kejadian ini, pelaku terjerat Pasal 363 KUH Pidana dengan Ancaman hukum paling lama 9 tahun penjara. (*)





