SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) mendapatkan izin keluar Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang untuk menghadiri pernikahan anaknya, Jumat, 26 September 2025.
Mbak Ita mendapatkan izin keluar lapas satu hari untuk menemani putra semata wayangnya Muhammad Farras Razin Perdana dalam momen sakralnya, pernikahan.
Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang kemudian memberikan izin luar biasa (ILB) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yakni Mbak Ita.
BACA JUGA: Video Lebih Ringan dari Tuntutan, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara
Pemberian izin ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Regulasi tersebut, khususnya Pasal 52 ayat (1) huruf b, mengatur bahwa izin keluar dalam keadaan luar biasa.
Sebelum pemberian izin, petugas Lapas terlebih dahulu melakukan survei lapangan ke lokasi acara. Hasilnya berupa laporan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Dari sidang tersebut, kemudian menetapkan terbitnya Surat Keputusan Kalapas Nomor: WP.13.PAS.PAS14.PK.05.05-1033 tanggal 19 September 2025.