Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Dinas Perindustrian Kota Semarang Galakan Pengurusan Perizinan IKM Lewat Siinas

×

Dinas Perindustrian Kota Semarang Galakan Pengurusan Perizinan IKM Lewat Siinas

Sebarkan artikel ini
Dinas Perindustrian Kota Semarang Galakan Pengurusan Perizinan IKM Lewat Siinas
Foto bersama Dinas Perindustrian Kota Semarang dengan Mualim Wakil Ketua DPRD Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Perindustrian Kota Semarang menggencarkan pengurusan perizinan industri kecil menengah (IKM) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas).

Siinas merupakan sistem informasi terpadu yang berisi data dan informasi tentang industri nasional.

Kepala Dinas Perindustrian Kota Semarang, Tri Supriyanto memaparkan, Siinas wajib bagi para pelaku IKM. Dengan adanya Siinas ini, kegiatan mereka akan terlindungi apabila ada sesuatu berkaitan dengan hukum.

BACA JUGA: IKM Fashion Award 2024 Tampilkan Produk Pelaku Usaha Semarang, Alwin Basri: Tak Kalah dengan Nasional dan Internasional

“Kita mengimbau pelaku usaha untuk bisa mempunyai izin Siinas,” ucap Tri. Hal ini ia sampaikan saat Temu Usaha IKM dalam pemanfaatan Siinas, di Hotel Metro View Park Semarang, Senin (29/7/2024).

Tri memaparkan, Dinas Perindustrian Kota Semarang akan melakukan terobosan atau inovasi agar para IKM bsa segera terdata dalam Siinas. Pihaknya melakukan jemput bola ke perusahaan untuk menyampaikan pentingnya Siinas.

“Kita tidak nunggu pelaku usaha tapi kita jemput bola. Door to door ke perusahana untuk menyampaikan apa arti penting siinas,” ucapnya.

Menurutnya, sistem di Sinnas sangat mudah. Pada diseminasi kali ini, para IKM akan mendapatkan password untuk melakukan pengisian. Sehingga, pengisian Siinas ini, pelaku usaha tidak perlu ke kantor Dinas Perindustrian untuk mengurusnya.

Fasilitasi Perizinan Siinas

Ada beberapa persyaratan yang perlu di miliki. Antara lain IKM berbadan hukum, memiliki tempat atau kantor untuk usaha, dan identitas diri.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik di sini.

Tinggalkan Balasan