Sebelumnya, Kejari Salatiga telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara yang menurut dugaan merugikan keuangan negara sebesar Rp3.036.304.993. Tiga tersangka berasal dari internal Perumda BPR Bank Salatiga, sementara Ravly merupakan pihak debitur.
Pihak Kejaksaan sendiri hingga saat ini menyatakan bahwa penyidikan telah berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sidang praperadilan ini nantinya akan menentukan apakah proses hukum terhadap Ravly akan berlanjut atau gugur demi hukum. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





