Hukum & Kriminal

Dinilai Tidak Sah, Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Salatiga Ajukan Praperadilan

×

Dinilai Tidak Sah, Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Salatiga Ajukan Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Kredit BPR Bank Salatiga
Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan kredit fiktif Perumda BPR Bank Salatiga, saat memberikan keterangan kepada awak media, di PN Salatiga, Senin, 9 Maret 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Sebelumnya, Kejari Salatiga telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara yang menurut dugaan merugikan keuangan negara sebesar Rp3.036.304.993. Tiga tersangka berasal dari internal Perumda BPR Bank Salatiga, sementara Ravly merupakan pihak debitur.

Pihak Kejaksaan sendiri hingga saat ini menyatakan bahwa penyidikan telah berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sidang praperadilan ini nantinya akan menentukan apakah proses hukum terhadap Ravly akan berlanjut atau gugur demi hukum. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp