Hukum & Kriminal

Terobos Jalan Cor Basah, Agus Palon Blora Resmi Ditetapkan Tersangka

×

Terobos Jalan Cor Basah, Agus Palon Blora Resmi Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Cor Blora
Agus Sutrisno, tersangka kasus perusakan jalan cor basah di Palon, Blora. (Foto: Tangkap layar video medsos)

BLORA, beritajateng.tv – Satreskrim Polres Blora resmi menetapkan Agus Sutrisno alias Agus Palon sebagai tersangka dalam kasus perusakan jalan cor yang masih basah di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Penetapan ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi bukti kuat terkait tindakan sengaja yang merugikan pembangunan daerah tersebut.

Peristiwa yang terjadi pada 20 Februari 2026 ini sempat memicu kegaduhan karena pelaku nekat melintasi jalan yang sedang dalam proses pengerasan, sehingga merusak struktur permukaan jalan yang baru saja dikerjakan.

BACA JUGA: Buntut Perusakan Jalan Cor Basah di Blora Viral, Polisi Periksa 4 Saksi

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka berdasarkan pada keterangan sejumlah saksi, pendapat saksi ahli, serta bukti fisik di lapangan.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya unsur kesengajaan dalam merusak barang berupa bangunan jalan. Namun, tersangka tidak kami tahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun,” jelas AKP Zaenul, Senin, 9 Maret 2026.

Jalan yang Agus rusak merupakan bagian dari proyek peningkatan jalan Turirejo–Palon–Nglobo yang menghubungkan Kecamatan Jepon dan Kecamatan Jiken.

BACA JUGA: Viral! Protes Proyek Tak Transparan, Pria di Blora Ini Bolak-balik Lintasi Jalan Cor Basah

Rincian teknis proyek tersebut: panjang dan lebar 502 x 4 meter; ketebalan cor 25 sentimeter; nilai proyek Rp1,198 miliar (sumber dana APBD Blora); dan pelaksana CV Meteor Jaya.

Agus Palon dijerat dengan Pasal 521 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Meskipun proses hukum tetap berjalan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih sabar dan menghormati proses pembangunan infrastruktur. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp