Semarang, 22/8 (beritajateng.tv) – Kantor Kesehatan Kota Semarang akan memfasilitasi vaksinasi karyawan mal yang belum divaksinasi. Karena, dalam aturan pengunjung PPKM dan karyawan vaksin wajib untuk dapat memasuki mal atau pusat perbelanjaan.
Kepala Kantor Kesehatan Kota Semarang, M. Abdul Hakam, mengatakan bahwa partainya akan memfasilitasi karyawan mal yang saat ini tidak divaksinasi. Karena tidak divaksinasi, sehingga karyawan tidak dapat memasuki pekerjaan di mal. “Meskipun saham terbatas, untuk karyawan mal yang belum memfasilitasi vaksin. Baik di Puskesmas dan Faskes,” katanya pada hari Minggu (22/8/2021).
Hakam mengakui, jika stok vaksin saat ini terbatas. Jadi vaksinasi dimaksudkan sesuai dengan prioritas.
“Pusat vaksin di mal masih dibutuhkan. Tetapi barang-barang kami (vaksin) tidak banyak. Jadi kami harus memvaksinasi prioritas, jika mereka yang bekerja untuk bekerja difasilitasi,” kata Hakam.
Dalam penerapan vaksinasi, Hakam menegaskan bahwa itu akan melakukan prosedur dan protokol kesehatan yang ketat, yang berkewajiban menggunakan topeng, mencuci tangan dan menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Meski begitu tidak ada kerumunan, memvaksinasi karyawan mal dengan pengumpulan data terlebih dahulu.
Hubungan Masyarakat Mal Ciputra Semarang, Aisa Jusmar mengatakan, saat ini semua karyawan Manajemen dan Operasional Outsoursing Mall telah divaksinasi. Meski begitu, bagi karyawan dalam penyewa di mal tidak tahu data persis apakah semuanya telah diverifikasi atau tidak.
“Dari ketentuan pemerintah yang masuk mal harus memiliki vaksin, sama seperti karyawan harus memiliki vaksin jika Anda ingin memasuki mal. Sementara untuk karyawan yang belum menerima vaksinasi atau diperlukan untuk menunjukkan hasil negatif dari Antigen atau PCR Swab. Bagi mereka yang tidak dapat vaksin untuk alasan kesehatan atau korban, itu harus dapat menunjukkan antigen 1×24 jam atau PCR 2×24 jam, dan hasil antigen atau PCR dapat diverifikasi secara digital melalui aplikasi perlindungan Peduli. , “Dia menjelaskan. (El)