Lebih lanjut, dua tahanan yang menganiaya MH, kata Artanto, diproses secara pidana di Polrestabes Semarang.
“Dia [tahanan penganiaya MH] tetap mendapatkan proses dari penyidik Polrestabes Semarang dan alhamdulilah proses penanganan kasusnya sudah P21. Ada dua [penganiaya],” papar Artanto.
BACA JUGA: Dugaan Selingkuh dengan Guru PAUD, Kapolsek Brangsong Jalani Pemeriksaan Bid Propam Polda Jateng
Sebelumnya, seorang tahanan di Polsek Genuk, Kota Semarang, berinisial MH meninggal dunia setelah menurut dugaan mendapat penganiayaan oleh sesama tahanan. Peristiwa tersebut lantas Bid Propam Polda Jawa Tengah tangani. Kapolsek Genuk dan jajaran terkait juga diperiksa.
“Tahanan yang meninggal dunia tersebut atas nama [inisial] MH. Penganiaya ada dua tahanan,” kata Artanto melalui WhatsApp, Jumat, 19 September 2025 lalu.
Ia menyebut, MH meninggal beberapa hari lalu karena penganiayaan oleh sesama tahanan saat berada di dalam sel.
“Almarhum itu mengalami penganiayaan oleh sesama tahanan. Sehingga berakibat yang bersangkutan mengalami luka dan meninggal dunia,” jelasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi