SEMARANG, beritajateng.tv – Imbas tahanan kasus pencabulan inisial MH meninggal di dalam sel, Kapolsek Genuk, AKP Rismanto, akan menjalani sidang disiplin.
Polda Jawa Tengah menyatakan Rismanto lalai dalam pengawasan, sehingga tahanan kasus pencabulan itu dianiaya sesama penghuni sel hingga meninggal dunia.
Hal itu Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, sampaikan saat beritajateng.tv jumpai di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 25 September 2025.
BACA JUGA: Pria Semarang Utara Bunuh Pemilik Gadai di Genuk, Polisi Tangkap Pelaku di Rumah Mertua
“Kapolseknya mendapatkan proses verbal oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah. Yang bersangkutan akan dikenakan sidang disiplin karena pelanggaran prosedur yang telah Kapolsek lakukan,” ungkap Artanto.
Artanto menyebut proses disiplin berlangsung lantaran terdapat pelanggaran prosedur dalam pengawasan tahanan.
“Dia tidak awas, tidak melaksanakan pengawasan terhadap tahanan, akibatnya sesama tahanan melakukan penganiayaan,” sambung dia.
Kapolsek Genuk terancam demosi hingga patsus
Menanggapi soal hukuman yang mungkin Rismanto peroleh, Artanto membeberkan sejumlah sanksi. Antara lain mulai dari demosi, pelepasan jabatan, hingga penempatan khusus atau patsus.
“Untuk disiplin itu berkaitan dengan aturan dan prosedur dalam pelaksanaan tugas. Jadi untuk terberatnya mungkin bisa demosi, pelepasan jabatan, kemudian penempatan khusus,” terang dia.
Lebih lanjut, dua tahanan yang menganiaya MH, kata Artanto, diproses secara pidana di Polrestabes Semarang.
“Dia [tahanan penganiaya MH] tetap mendapatkan proses dari penyidik Polrestabes Semarang dan alhamdulilah proses penanganan kasusnya sudah P21. Ada dua [penganiaya],” papar Artanto.
BACA JUGA: Dugaan Selingkuh dengan Guru PAUD, Kapolsek Brangsong Jalani Pemeriksaan Bid Propam Polda Jateng
Sebelumnya, seorang tahanan di Polsek Genuk, Kota Semarang, berinisial MH meninggal dunia setelah menurut dugaan mendapat penganiayaan oleh sesama tahanan. Peristiwa tersebut lantas Bid Propam Polda Jawa Tengah tangani. Kapolsek Genuk dan jajaran terkait juga diperiksa.
“Tahanan yang meninggal dunia tersebut atas nama [inisial] MH. Penganiaya ada dua tahanan,” kata Artanto melalui WhatsApp, Jumat, 19 September 2025 lalu.





