SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap mantan Satresnakorba Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin.
Pemecatan ini buntut dari kasus penembakan yang Robig lakukan terhadap pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy.
Sidang kode etik terhadap Robig berlangsung di ruang sidang, Mapolda Jawa Tengah, Senin, 9 Desember 2024. Sidang tersebut berlangsung selama lebih dari tujuh jam, dari pukul 13.00 WIB hingga 20.30 WIB.
Sejumlah saksi mulai dari keluarga Gamma, saksi korban berinisial A, hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut dihadirkan dalam sidang ini.
BACA JUGA: Kenakan Seragam Lengkap dan Rompi Hijau “Patsus”, Aipda Robig Jalani Sidang Kode Etik
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menyampaikan, sidang etik telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap pelaku penembakan Gamma tersebut.
“Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Artanto saat konferensi pers.