Artanto menyebut, Aipda Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela. Yakni melakukan penembakan terhadap sekelompok atau sekelompok anak yang lewat menggunakan sepeda motor.
Atas putusan PTDH itu, kaya Artanto, Aipda Robig akan mengajukan banding.
“Beliau akan banding jadi untuk banding. Beliau diberi kesempatan 3 hari untuk mengajukan kepada ketua sidang,” lanjut Artanto.
BACA JUGA: Pengakuan Korban Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang yang Selamat, Bantah Serempet Aipda Robig
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Chaerul Anam, menuturkan, ada tiga putusan oleh Majelis Kode Etik terhadap Aipda Robig. Yakni perbuatan tercela, penempatan khusus (Patsus) selama 14 hari, dan PTDH.
“Saya kira ini sesuai dengan harapan banyak orang. Ini sebenarnya mengajarkan kepada kita bagaimana proses apapun yang dilakukan oleh anggota kepolisian memang bisa di-challenge sesuai dengan prosedur hukum salah satunya adalah etik,” kata Anam. (*)
Editor: Farah Nazila