Hukum & Kriminal

Diperiksa Polda Metro Jaya, Kapolrestabes Semarang Jadi Saksi Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL

×

Diperiksa Polda Metro Jaya, Kapolrestabes Semarang Jadi Saksi Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL

Sebarkan artikel ini
Kapolrestabes Semarang Siswa | pemerasan pimpinan KPK | tersangka anjing | Jokowi Video
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, saat diwawancarai awak media di Balaikota Semarang, Senin, 10 April 2023. (Ellya/beritajateng.tv)

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut,” kata Ade dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Adapun kasus tindak pidana korupsi tersebut, kata Ade, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

BACA JUGA: Reshuffle Kabinet di Depan Mata, Pengamat Politik Undip Sebut Treatment Jokowi Berbeda antara SYL dan Dito

“Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP,” ungkapnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang dalam kasus pemerasan terhadap SYL. Ade mengungkapkan, enam orang yang telah terperiksa di antaranya SYL, sopir, dan ajudan SYL.

“Setelah terbitnya surat perintah penyelidikan tertanggal 21 Agustus 2023. Kemudian tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap enam orang,” kata Ade Safri saat konferensi pers, Kamis, 5 Oktober 2023. (ant)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan