SEMARANG, beritajateng.tv – Petugas Satpol PP Kota Semarang bongkar tiga hunian di Gombel Lama, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kamis 10 Agustus 2023.
Pembongkaran hunian itu lantaran tiga bangunan berdiri di lahan milik orang lain.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, tiga hunian berdiri di lahan orang lain dengan sertifikat hak milik (HM) 00065 di Jalan Gombel Lama.
Selain itu, secara aturan tata ruang, bangunan tersebut juga melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan jalan (GSJ).
Sebelum pembongkaran berlangsung, pihaknya sudah mengomunikasikan hampir dua bulan terakhir.
“Kami sampaikan beberapa hari lalu perwakilan pemilik tanah dan pemilik hunian. Ternyata dari pemilik hunian belum bongkar. Sudah kami somasi seminggu yang lalu,” jelas Fajar, saat pembongkaran, Kamis 10 Agustus 2023.
Fajar memaparkan, tali asih bukan menjadi kewenangan Satpol PP. Tali asih menjadi kewenangan pemilik lahan. Pihaknya mempersilakan pemilik lahan dan pemilik bangunan untuk berkomunikasi.
Sedangkan, Satpol PP hanya melaksanakan rekomendasi dari Dinas Penataan Ruang (Distaru). Distaru sudah memberikan surat peringatan serta rekomendasi bongkar.