Hukum & KriminalPeristiwa

Dirikan Bangunan di Lahan Orang, Tiga Hunian di Gombel Lama Dibongkar Satpol PP

×

Dirikan Bangunan di Lahan Orang, Tiga Hunian di Gombel Lama Dibongkar Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Tiga hunian di Gombel Lama
Alat berat dioperasikan untuk membongkar tiga hunian di Gombel Lama Semarang lantaran berdiri diatas lahan milik orang lain, Kamis 10 Agustus 2023. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Petugas Satpol PP Kota Semarang bongkar tiga hunian di Gombel Lama, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kamis 10 Agustus 2023.

Pembongkaran hunian itu lantaran tiga bangunan berdiri di lahan milik orang lain.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, tiga hunian berdiri di lahan orang lain dengan sertifikat hak milik (HM) 00065 di Jalan Gombel Lama.

Selain itu, secara aturan tata ruang, bangunan tersebut juga melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan jalan (GSJ).

Sebelum pembongkaran berlangsung, pihaknya sudah mengomunikasikan hampir dua bulan terakhir.

“Kami sampaikan beberapa hari lalu perwakilan pemilik tanah dan pemilik hunian. Ternyata dari pemilik hunian belum bongkar. Sudah kami somasi seminggu yang lalu,” jelas Fajar, saat pembongkaran, Kamis 10 Agustus 2023.

Fajar memaparkan, tali asih bukan menjadi kewenangan Satpol PP. Tali asih menjadi kewenangan pemilik lahan. Pihaknya mempersilakan pemilik lahan dan pemilik bangunan untuk berkomunikasi.

Sedangkan, Satpol PP hanya melaksanakan rekomendasi dari Dinas Penataan Ruang (Distaru). Distaru sudah memberikan surat peringatan serta rekomendasi bongkar.

Satpol PP juga melakukan somasi 7×24 jam. Bahkan, pihaknya menyampaikan ke lurah dan babin setempat agar pemilik bangunan membongkar secara mandiri.

“Mereka tidak mau, makanya kami lakukan pembongkaran. Kalau Satpol PP sudah melakukan somasi 7×24 jam mohon di taati karena hari berikutnya kami lakukan penertiban perda,” jelasnya.

Terkait rencana pembangunan lahan tersebut, dia mengaku, belum mengetahui secara pasti. Pihaknya hanya menertibkan sesuai perda bahwa tiga rumah tersebut berdiri di lahan milik orang lain. Lahan tersebut seluas delapan hektar.

“Saya minta warga membangun di tanah yang jelas. Kalau lahan milik orang lain jangan ditempati. Kalau ada laporan warga, kami pasti lakukan penertiban,” paparnya.

Tiga Hunian di Gombel Lama Dibongkar

Pemilik bangunan, Tugiyono mengatakan, sudah mendapatkan surat dari Satpol PP terkait rencana pembongkaran. Hanya saja, hingga kini belum ada ganti rugi atau tali asih.

Ia mengaku, sudah puluhan tahun tinggal di lahan tersebut. Bahkan, setiap tahun pihaknya membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Terkait sertifikat, ia mengeklaim masih dalam proses. “Sertifikatnya di proses. Belum keluar dari BPN. Saya bayar PBB tiap tahun,” ungkapnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp