Hukum & KriminalPeristiwa

Dirikan Bangunan di Lahan Orang, Tiga Hunian di Gombel Lama Dibongkar Satpol PP

×

Dirikan Bangunan di Lahan Orang, Tiga Hunian di Gombel Lama Dibongkar Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Tiga hunian di Gombel Lama
Alat berat dioperasikan untuk membongkar tiga hunian di Gombel Lama Semarang lantaran berdiri diatas lahan milik orang lain, Kamis 10 Agustus 2023. (Ellya/beritajateng.tv)

Satpol PP juga melakukan somasi 7×24 jam. Bahkan, pihaknya menyampaikan ke lurah dan babin setempat agar pemilik bangunan membongkar secara mandiri.

“Mereka tidak mau, makanya kami lakukan pembongkaran. Kalau Satpol PP sudah melakukan somasi 7×24 jam mohon di taati karena hari berikutnya kami lakukan penertiban perda,” jelasnya.

Terkait rencana pembangunan lahan tersebut, dia mengaku, belum mengetahui secara pasti. Pihaknya hanya menertibkan sesuai perda bahwa tiga rumah tersebut berdiri di lahan milik orang lain. Lahan tersebut seluas delapan hektar.

“Saya minta warga membangun di tanah yang jelas. Kalau lahan milik orang lain jangan ditempati. Kalau ada laporan warga, kami pasti lakukan penertiban,” paparnya.

Tiga Hunian di Gombel Lama Dibongkar

Pemilik bangunan, Tugiyono mengatakan, sudah mendapatkan surat dari Satpol PP terkait rencana pembongkaran. Hanya saja, hingga kini belum ada ganti rugi atau tali asih.

Ia mengaku, sudah puluhan tahun tinggal di lahan tersebut. Bahkan, setiap tahun pihaknya membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Terkait sertifikat, ia mengeklaim masih dalam proses. “Sertifikatnya di proses. Belum keluar dari BPN. Saya bayar PBB tiap tahun,” ungkapnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan