Satpol PP juga melakukan somasi 7×24 jam. Bahkan, pihaknya menyampaikan ke lurah dan babin setempat agar pemilik bangunan membongkar secara mandiri.
“Mereka tidak mau, makanya kami lakukan pembongkaran. Kalau Satpol PP sudah melakukan somasi 7×24 jam mohon di taati karena hari berikutnya kami lakukan penertiban perda,” jelasnya.
Terkait rencana pembangunan lahan tersebut, dia mengaku, belum mengetahui secara pasti. Pihaknya hanya menertibkan sesuai perda bahwa tiga rumah tersebut berdiri di lahan milik orang lain. Lahan tersebut seluas delapan hektar.
“Saya minta warga membangun di tanah yang jelas. Kalau lahan milik orang lain jangan ditempati. Kalau ada laporan warga, kami pasti lakukan penertiban,” paparnya.
Tiga Hunian di Gombel Lama Dibongkar
Pemilik bangunan, Tugiyono mengatakan, sudah mendapatkan surat dari Satpol PP terkait rencana pembongkaran. Hanya saja, hingga kini belum ada ganti rugi atau tali asih.
Ia mengaku, sudah puluhan tahun tinggal di lahan tersebut. Bahkan, setiap tahun pihaknya membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Terkait sertifikat, ia mengeklaim masih dalam proses. “Sertifikatnya di proses. Belum keluar dari BPN. Saya bayar PBB tiap tahun,” ungkapnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah