Ia meminta LMPK dan RW untuk berkoordinasi terlebih dulu dengan Dinas Perdagangan. Sebab berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang dari retribusi sudah mendapat target sebesar Rp68 miliar tahun ini.
“Kalau begini terus, target kami Rp68 miliar tidak mungkin terpenuhi. Saat ini (capaian, red.) sudah Rp27,44 miliar, tapi masih agak jauh dari target karena masih di bulan Juli,” katanya.
Tegas Larang Tarik Iuran PKL di Luar Disdag
Fajar kembali menegaskan bahwa LPMK dan RW tidak boleh seenaknya tarik iuran PKL di sekitar wilayahnya. Dengan dalih untuk kas, dan semacamnya, sebab retribusi adalah kewenangan dinas.
“Kalau memang LPMK mau tarik iuran PKL, koordinasi dinas. Sebenarnya, kami juga tidak ingin ada gesekan makanya kami ajak bersinergi. Nanti akan kami surati berikan teguran,” katanya.
Selain itu, ia juga meminta lurah untuk memberikan teguran kepada LPMK dan RW yang melakukan penarikan iuran, pungutan, dan semacamnya. Tanpa ada koordinasi dengan dinas terkait, dalam kaitan ini dinas perdagangan.
“Bukan apa-apa, kewenangan retribusi kan kami. Nanti, kalau ada evaluasi, kami di salahkan. Padahal, sudah saya tegur. Hampir semua wilayah ada yang di tarik LMPK dan RW, dan selalu membawa nama kelurahan,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah