“Guru Non ASN tersebut sejumlah 82 orang, sampai saat ini tetap melaksanakan penugasan sebagai guru tamu pada SMAN, SMKN dan SLBN dengan kontrak dari kepala sekolah,” lanjutnya.
Sadimin menegaskan keberadaan guru tamu masih dibutuhkan untuk memenuhi layanan pendidikan dasar di Jawa Tengah, utamanya pada mata pelajaran yang jumlah gurunya masih kurang.
Dinas Pendidikan Jateng Tunggu Kebijakan Pusat soal Penataan Guru Non-ASN
Hingga kini, Dinas Pendidikan Jawa Tengah mengaku belum bisa memastikan skema akhir penataan guru non-ASN setelah 2026. Pemprov Jawa Tengah saat ini masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
“Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah pada prinsipnya mematuhi keputusan pemerintah pusat,” ujar Sadimin.
Menurutnya, guru non-ASN saat ini tetap bertugas sambil menunggu keputusan pemerintah terkait status kepegawaian mereka.
“Para guru non-ASN tersebut masih diberikan tugas memberikan layanan dasar bidang pendidikan,” pungkas Sadimin.
Berikut isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan perihal SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Kemendikdasmen mengatakan SE itu bukan untuk memberhentikan guru non-aparatur sipil negara (ASN).
Penjelasan itu tertuang dalam penjelasan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Selasa, 19 Mei 2026.
Nunuk menuturkan, SE ini penting untuk menjamin pembelajaran tetap berjalan. Nunuk menyebut SE ini juga menjadi landasan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan gaji guru non-ASN.
“Guru non-ASN masih sangat sekolah-sekolah butuhkan. Mengapa SE ini terbit, ada tiga tujuan menjamin pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian penugasan guru, menjadi landasan bagi pemda dalam menggaji guru,” ungkapnya.
Ia mengatakan menjelaskan penerbitan SE ini bukan untuk memberhentikan guru non-ASN. Nunuk menyebut SE terbit agar pemda tidak memberhentikan guru non-ASN.





