Jateng

Disdik Jateng Larang Sekolah Rekrut Guru dan Tenaga Pendidik Baru usai Terbitnya SE Mendikdasmen

×

Disdik Jateng Larang Sekolah Rekrut Guru dan Tenaga Pendidik Baru usai Terbitnya SE Mendikdasmen

Sebarkan artikel ini
Formasi Guru
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah, Sadimin, saat dijumpai di Gradhika Bhakti Praja, Senin, 10 November 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan pemberhentian guru non-ASN tapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar dan pemerintah daerah mempunyai pertimbangan untuk tetap bisa mempekerjakan mereka kembali,” tuturnya.

BACA JUGA: Kecewa! Tenaga Pendidik PAUD Non ASN di Salatiga Tak Terima Insentif Kesejahteraan Tahun 2026

Berikut isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026:

1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang Pemerintah Daerah selenggarakan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024;
b. masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang  Pemerintah Daerah selenggarakan.

2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.

3. Penugasan Guru non-ASN berlangsung sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
c. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

5. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp